Pengertian-pengertian
1. Bangunan gedung adalah wujud
fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
2.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk
kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya ;
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
4.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang
tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang
dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus
dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya
seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan
bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan
sumber daya alam;
5. Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
6.
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi
konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15
Tahun;
7. Bangunan Darurat /
Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur
bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
8.
Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut
pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat
mendirikan bangunan;
9.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan
gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan
persyaratan teknisnya;
10.
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau
sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah
yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
11.
Mengubah Bangunan ialah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan
yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan
pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut;
12.
Merobohkan Bangunan adalah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruh
bagian bangunan ditinjau dari fungsi bangunan dan atau konstruksi;
13.
Garis Sempadan adalah garis pada kapling yang ditarik sejajar dengan
garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara
bagian kapling yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun;
14.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
berlaku ;
15. Permohonan izin
mendirikan bangunan gedung adalah perrnohonan yang dilakukan pemilik
bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
mendirikan bangunan gedung ;
16.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
17.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
18.
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
19.
Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan,
dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari
bangunan;
20. Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
21.
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang
diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang
tertera dalam IMB;
22. Izin
Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan
/ membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara
fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
23.
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata
ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
24.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
ARTI DAN TUJUAN DESAIN INTERIOR
SILAHKAN DI KLIK…………..
Tahukah
anda apa artinya desain interior dan perlunya ada desain interior, Kita
coba mengetahui arti desai interior dulu. Arti desain interior adalah
merencanakan,menata dan merancang ruang- ruang interior dalam bangunan.
Tatanan fisik di atas dapat memenuhi kebutuhan dasar kita akan sarana
untuk bernaung dan berlindung, menentukan langkah sekaligus mengatur
bentuk aktifitas kita,memelihara aspirasi kita dan mengekspresikan ide-
ide yang mneyertai segala tindakan kita : mempengaruhi penampilan,
perasaan dan kepribadian kita . Oleh sebab itu , maksud dan tujuan
desain interior adalah untuk memperbaiki fungsi,memperkaya nilai
estetika dan meningkatkan aspek psikologis dari ruang interior.
Setiap
desain bertujuan menyusun secara teratur bagian demi bagian menjadi
satu tatanan yang utuh demi maksud- maksud tertentu. Dalam desain
interior,elemen- elemen yang dipilh dan ditata menjadi pola tiga dimensi
sesuai dengan garis- garis besar fungsi,estetika dan perilakunya.
Hubungan antara elemen- elemen yang terbentuk dari pola –pola ini pada
akhirnya menentukan kulaitas visual dan kecocokan fungsi suatu interior,
dan mempengaruhi bagaimana kita memahami dan menggunakannya.
Dalam
proses desain itu pula keunikannya yaitu bahwa proses desain itu tidak
selalu menuju ke satu jawaban yang pasti dan benar. Bahkan sering di
peroleh lebih dari satu solusi yang tepat untuk suatu masalah desain.
Jadi bagaimana kita dapat menilai apakah suatu desain itu baik atau
buruk?
Sebuah
desain dianggap baik dan bagus menurut pendapat perancangnya,kliennya
atau orang lain yang dan menggunakan desain tsb,karena sakah satu dari
beberapa alas an sebagai berikut :
- sebuah desain dianggap bagus sebab telah memenuhi fungsinya dengan baik-desain berhasil.
- Sebuah desain dianggap bagus sebab biaya murah-ekonomis,efesien dan tahan lama.
- Sebuah desain dianggap bagus sebab tanpak indah- secara estetis menyenangkan.
-Sebuah desain dianggap bagus sebab dapat menimbulkan kembali perasaan dan ingatan akan suatu waktu dan tempat- membawa arti.
Kadang- kadang, kita menilai suatu desain sebagai bagus karena kita berpendapat desain tersebut mengikuti mode desain yang sedang popular –sedang mode- atau karena dapat menimbulkan impresi pada orang lain- dapat mengangkat status kita.Beberapa desain dianggap bagus juga karena dianggap mudah dimengerti dan diterima oleh umum. Sedangkan yang lain baru dapat dihargai oleh sekelompok orang tertentu saja.Desain yang sukses biasanya dapat menyampaikan lebih dari satu pesan sehingga dapat menarik perhatian orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar